PANGANDARAN JAWA BARAT – Komisi Pemiihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat, serta bupati dan wakil bupati Pangandaran. Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin, didampingi anggota di Aula Hotel Horison Palma, Pangandaran, Jabar, Rabu (18/09/2024).
Turut hadir dalam acara tersebut, anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, Bupati yang diwakili Bakeskesbangpol, Bawaslu Pangandaran, Dandim 0625 Pangandaran, Polres Pangandaran, Disdukcapil, Tim Pasangan Calon, dan stakeholder lainya, serta hadir seluruh PPK se-Kabupaten Pangandaran.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin mengatakan, KPU Pangandaran menetapkan 334.425 pemilih, dengan rincian 166.567 laki-laki, 167.585 perempuan yang tersebar di 774 TPS mencakup 93 Desa dan 10 kecamatan.
“Setelah melalui proses dan tanggapan kami menetapkan DPT Pilkada 334.425 pemilih, 166.567 laki-laki, dan 167.858 perempuan yang tersebar dimasing-masing TPS wilayah kerja KPU Pangandaran "katanya".
Muhtadin memaparkan, rekapitulasi dan penetapan DPT itu melalui proses berjenjang dari mulai diumunkan DPS untuk mendapatkan tanggapan masyarakat, melewati uji publik hingga rekap di PPS PPK dan KPU Kabupaten.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies dan Fenomena Capres 2024
|
“Untuk menjadi DPT ini prosesnya panjang mulai dari pengumuman DPS, penyusunan DPSHP di PPS dan PPK, hingga melewati uji publik, baru kemudian kita tetapkan sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati Pangandaran.
Selanjutnya, bagi masyarakat yang belum tercatat didalam DPT, kesempatan memilih masih terbuka dan akan di data dalam daptar pemilih khusus (DPK) sepanjang memiliki KTP elektronik bukti kependudukan Pangandaran. Jadi, barangkali nanti masih ada warga Pangandaran yang belum tercatat dalam DPT kita, masih boleh memilih sepanjang memiliki bukti kependudukan kabupaten Pangandaran, ada KTP nya, itu boleh memilih "katanya".
Tambah Muhtadin, penetapan DPT dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT ini, telah sesuai ketentuan Pasal 43 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan DPT dan PKPU Jadwal dan Tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 "ujarnya".**