Kepolisian Resor Ciamis Polda Jabar Tetapkan Tersangka Kasus Meninggalnya 11 Pelajar MTs Harapan Baru Ciamis

    CIAMIS JAWA BARAT - Kepolisian Resor Ciamis Polda Jabar menetapkan tersangka kasus meninggalnya 11 pelajar MTs Harapan Baru. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, S.I.K., M.Sc.Eng., dalam konferensi pers di Aula Pesat Garta Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (22/11/2021).

    "Tersangka ini adalah R (41). Beliau adalah penanggung jawab kegiatan, " kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Afrizal Wahyudi Achmad, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB.

    Kapolres menjelaskan, R (41) ditetapkan sebagai tersangka karena kecelakaan timbul dari kelalaian. Tersangka seharunya memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengetahui risiko yang akan terjadi saat kegiatan.

    "Itu tidak diperhitungkan risikonya. Dalam kegiatan juga tak tersedia alat keselamatan yang cukup. Barang bukti yang kita amankan adalah lembar keputusan pengangkatan tersangka sebagai guru di madrasah, surat pembagian tugas kepada tersangka, dan sertifikasi mitigasi tersangka, " jelasnya.

    Atas kejadian, kata Kapolres, tersangka dikenakan Pasal 359 KUHPidana, tentang dugaan tindak pidana barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan orang lain mati. "Ancaman hukuman pidana maksimal 5 Tahun Penjara, " pungkasnya.  (Anton AS)

    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Ciamis Ringkus N 58 Tahun Tersangka...

    Artikel Berikutnya

    Amin

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah
    Bakamla RI Berhasil Bantu MV Lena Alami Kerusakan Kemudi di Laut Natuna Utara

    Ikuti Kami