PANGANDARAN - Kami Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Menerima dan Mendorong Seluruh Rancangan Peraturan Daerah yang Diajukan oleh Pemerintah untuk Dibahas pada Tahapan Selanjutnya, " kata Citra Pitriami saat menyampaikan pandangan umum fraksi PDI Perjuangan dalam sidang paripurna di gedung paripurna DPRD Pangandaran, Senin 29/11/2021.
Disampaikannya bahwa, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa;
Rancangan Peraturan Daerah tentang desa wisata;
Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan keuangan daerah;
Baca juga:
Politik Nasional dan Pangandaran Tahun 2014
|
Rancangan Peraturan Daerah tentang perparkiran;
Rancangan Peraturan Daerah tentang perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Rakyat, Bank Karya Produksi Desa pangandaran;
Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 31 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pangandaran; serta
Rancangan Peraturan Daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, " kata Citra.
Menurutnya, menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak pada april 2022, perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2015 diperlukan untuk menyesuaikan terhadap permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, yakni calon kepala desa tidak harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran tetapi memiliki keinginan untuk dicalonkan menjadi kepala desa dan bersedia berdomisili atau bertempat tinggal di tempat wilayah desa tempat pemilihan apabila menjadi calon kepala desa terpilih.
Kami Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memandang bahwa hal tersebut dilakukan untuk tidak membatasi calon sumber daya manusia yang kompeten untuk dapat berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Kami juga memandang bahwa desa wisata merupakan suatu bentuk integrasi antara akomodasi, daya tarik, dan fasilitas pendukung. desa wisata terus tumbuh sebagai pariwisata alternatif sehingga membutuhkan wadah hukum yang mengaturnya. begitu pula tentang perparkiran, dibutuhkan pedoman perencanaan dan pengoperasian fasilitas parkir khususnya kawasan wisata kabupaten pangandaran baik dalam teknis pelaksanaan maupun dalam pemungutan retribusi parkir.
Peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah mengatur seluruh kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah yang tekniknya mengacu permendagri nomor 77 tahun 2020.
Perubahan bentuk perusahaan melalui penggabungan antara perusahaan umum daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat, Bank Karya Produksi Desa (BPR BKPD) pangandaran dan Perumda BPR BKPD cijulang mengacu pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 331 ayat (3).
Keuntungan yang diperoleh dengan menjadi Perumda adalah dapat fokus pada pelayanan umum, pengambilan keputusan tertinggi oleh kepala daerah (satu pintu) dan tidak dapat dipailitkan.
Dengan demikian, Perda ini diharapkan dapat mendorong pengembangan BPR BKPD pangandarandalam membentuk sistem perbankan yang sehat dan berdaya saing.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies Menguat, Semua Merapat
|
Untuk Raperda tentang perubahan keempat atas perda nomor 31 tahun 2016, dasar penyusunannya adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yakni urusan wajib dan pilihan, serta pembentukan perangkat daerah berdasarkan pertimbangan rasional yang efektif dan efisien untuk melaksanakan kewenangan daerah tersebut.
Adapun persetujuan bangunan gedung (PBG) merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung. di samping itu, retribusi PBG juga harus diatur dalam wadah hukum yang jelas yakni berupa Perda yang mengatur hal tersebut, " paparnya.
Maka dari itu berkaitan dengan agenda hari ini, ' tambah Citra, ' Kami Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menerima dan mendorong seluruh Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh pemerintah untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.
Demikianlah penyampaian pandangan umum fraksi kami, mohon maaf bilamana terdapat hal-hal yang kurang berkenan di hati, atas segala perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Parigi, 29 november 2021 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran.
Ketua, Ucup Supriatna, S.pd.i Sekretaris Sri Rahayu, S.sos *** (Anton AS)